Makalah
TEORI UPAH DAN CARA MENENTUKAN UPAH TENAGA KERJA DI PERUSAHAAN
Disusun Oleh :
Moch Rizal Ferdiansyah
20B505041210
Jurusan Manajemen Logistik dan
Material
Fakultas Manajemen dan Bisnis
Institut Transportasi dan Logistik
Trisakti
J A K A R T A
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Mahakuasa karena telah memberikan kesempatan pada penulis untuk
menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul "TEORI UPAH DAN CARA MENENTUKAN UPAH
TENAGA KERJA DI PERUSAHAAN" tepat
waktu.
Makalah TEORI UPAH DAN
CARA MENENTUKAN UPAH TENAGA KERJA DI PERUSAHAAN disusun guna memenuhi tugas
dosen pada mata kuliah EKONOMI MIKRO. Selain itu, penulis juga berharap agar
makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca tentang penentuan upah yang
dilakukan oleh perusahaan.
Penulis mengucapkan
terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Andri, SE, MM, selaku dosen mata
kuliah EKONOMI MIKRO. Tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan
dan wawasan terkait bidang yang ditekuni penulis. Penulis juga mengucapkan
terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah
ini.
Penulis menyadari makalah
ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
membangun akan penulis terima demi kesempurnaan makalah ini.
Blitar, 16 Desember 2020
Moch Rizal Ferdiansyah
DAFTAR ISI
2.1.2 Pendapat ahli tentang arti upah:
2.2 Cara perusahaan menentukan upah untuk karyawannya
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Upah adalah hak pekerja/buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi
yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di
luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya. Kebijakan upah ditetapkan oleh pemerintah untuk menunjang
keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan terhadap pekerja/buruh.
Masalah gaji
dan upah selalu mendapat perhatian besar dari setiap karyawan. Hal ini
disebabkan karena gaji dan upah merupakan sumber pendapatan, merupakan
penerimaan yang diperoleh karena pendidikan dan keterampilan yang dimiliki, menunjukkan
kontribusi kerja karyawan, dan merupakan salah satu elemen kepuasan kerja.
Namun seringkali terjadi permasalahan dalam perusahaan terkait pemberian gaji
dan upah seperti gaji karyawan tidak dibayar tepat waktu dan adanya
penyalahgunaan oleh pihak tertentu sehingga muncul kecurangan dan penyelewengan
yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan.
Untuk
menjalankan kegiatannya dengan efektif dan efisien, sebuah perusahaan
memerlukan suatu sistem pengolahan data informasi yang mendukungnya. Kebutuhan
ini akan terpenuhi dengan adanya sistem informasi akuntansi. Sistem informasi
akuntansi merupakan rangkaian suatu kegiatan untuk memproses input yang berupa
transaksi atau suatu kejadian menjadi suatu bentuk catatan tertulis yang
tertuang dalam jurnal akuntansi hingga menghasilkan output berupa laporan
keuangan secara akuntansi (Romney, 2004)
Dalam
suatu perusahaan salah satu sistem yang
mendukung tercapainya kegiatan perusahaan dalam menangani transaksi dan
kegiatan yang berhubungan dengan gaji dan upah adalah sistem informasi
akuntansi penggajian dan pengupahan.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa itu upah?
2.
Bagaimana cara perusahaan menentukan upah bagi
karyawannya?
1.3
C. Tujuan Pembahasan
1.
Mendeskripsikan pengertian tentang upah
2.
Mendeskripsikan cara menentukan upah
2
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Upah
2.1.1
Upah menurut hukum
“Upah adalah hak-hak
pekerja / pekerja yang dirasakan dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan bagi pemberi kerja / pengusaha untuk pekerja / pekerja yang ditentukan
dan dibayar sesuai dengan perjanjian kerja, perjanjian atau peraturan hukum
termasuk tunjangan bagi pekerja / pekerja dan keluarga mereka untuk pekerjaan
dan / atau layanan yang telah atau akan dilakukan “(UU Ketenagakerjaan No. 13
tahun 2000, Bab I, Pasal 1, Paragraf 30)
2.1.2
Pendapat ahli
tentang arti upah:
Gitosudarmo (1995) memberikan
definisi atau pemahaman tentang gaji pokok sebagai hadiah yang diberikan oleh
pemberi kerja kepada karyawan, yang pendapatannya biasa-biasa saja dan tetap
setiap bulan bahkan jika mereka tidak tiba di tempat kerja, gaji masih akan
diterima penuh.
Hasibuan (1999) memberikan definisi
atau definisi gaji pokok sebagai upah berkala yang dibayarkan kepada karyawan
berdasarkan kontrak permanen dan memiliki jaminan tertentu.
Handoko (1993) memberikan definisi
atau pemahaman tentang gaji pokok sebagai pemberian pembayaran keuangan kepada
karyawan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan dan sebagai motivasi
untuk melakukan kegiatan di masa depan. Gaji pokok dikatakan sebagai hadiah
karena merupakan komitmen organisasi untuk mempertahankan dan meningkatkan
kesejahteraan anggotanya
Dari pengertian upah di atas dapat
diartikan bahwa upah adalah imbalan dari karyawan atau karyawan yang
memanifestasikan diri sebagai hasil dari produksi nyata, atau layanan yang
dianggap sama, tanpa jaminan yang ditetapkan dalam setiap periode atau bulan.
Gaji sebenarnya juga
gaji, tetapi jelas kuantitas dan waktunya. Ini berarti bahwa jumlah upah yang
diterima pasti jumlah pada waktu tertentu. Dari segi waktu yang biasa digunakan
di Indonesia adalah bulan. Gaji adalah gaji yang dibayarkan sesuai jadwal. Pada
kenyataannya bukan hanya waktu yang ditentukan, tetapi jumlah relatif dari gaji
itu pasti jumlahnya. Di Indonesia, gaji biasanya ditujukan untuk pegawai negeri
dan perusahaan besar. Jelas di sini bahwa perbedaan utama antara gaji dan upah
adalah jaminan ketepatan waktu dan kepastian upah. Namun keduanya adalah
remunerasi yang diterima oleh karyawan atau karyawan.
2.2
Cara perusahaan
menentukan upah untuk karyawannya
Banyak variabel yang bisa Anda
masukkan dalam kalkulasi menentukan gaji pokok, seperti kualifikasi
pekerjaan–pendidikan, keterampilan, dan pengalaman karyawan serta kemampuan
perusahaan membayar gaji tersebut dalam jangka panjang.
Gaji pokok adalah imbalan dasar yang
harus dibayarkan oleh perusahaan terhadap pekerja. Jumlahnya ditentukan berdasarkan tingkat dan
jenis profesi dan kesepakatan dengan calon karyawan.
Berdasarkan Undang-Undang
Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, besaran gaji pokok minimal 75 persen dari upah
total pegawai, yang terdiri dari gaji bersih ditambah tunjangan tetap.
Gaji pokok karyawan adalah salah satu
komponen dari struktur upah yang diatur oleh perusahaan secara
proporsional. Nilai gaji pokok diatur
sesuai golongan jabatan dari yang terendah hingga yang tertinggi.Ada 3 teori
cara menentukan upah tenaga kerja yang dapat anda jadikan acuan dalam
menentukan upah pegawai:
1.
Teori Pasar
Penghitungan upah tenaga
kerja dengan menggunakan konsep ini adalah menentukan upah berdasarkan hasil
negosiasi antara karyawan sebagai penjual jasa tenaga dengan perusahaan yang
bertindak sebagai pembeli jasa. Sehingga tingkat upah yang akan diterima olah
kandidat pekerja ditentukan oleh bargain power dari si calon pekerja.
Misalnya, anda merekrut tenaga finance. Calon karyawan
meminta gaji sebesar Rp. 3.000.000,-.per bulan. Sementara anggaran anda hanya
sebesar Rp. 2.500.000,- per bulan. Setelah proses tawar-menawar antara anda
dengan calon karyawan, maka disepakati gaji yang akan diterima adalah Rp.
2.650.000,-. Di sini anda menentukan upah dengan menggunakan teori pasar.
2.
Teori Standar Hidup
Berdasarkan teori ini,
anda diwajibkan memberikan upah pekerja untuk bisa hidup dengan layak. Selain
memberikan upah yang layak kepada si karyawan, anda juga harus menyediakan
berbagai tunjangan seperti asuransi kesehatan, pendidikan, atau perumahan.
Dengan fasilitas yang ‘wah’ ini tentu saja si karyawan dituntut harus mempunyai
skill dan ketrampilan dengan kategori excellent. Biasanya perusahaan-perusahaan
PMA dengan skala raksasa yang mampu menerapkan teori ini. Penentuan gaji dengan
teori ini harus menghitung masing-masing item yang menjadi standar hidup si
calon karyawan.
Contohnya: anda mempunyai
pabrik mainan anak dengan omset yang mencapai ratusan juta per bulan. Suatu
ketika anda ingin membuat produk mainan edukasi yang belum ada di pasaran. Anda
memutuskan untuk merekrut lulusan S1 Desain Produk yang bisa mendesain mainan
yang anda inginkan. Anda tinggal menghitung komponen kelayakan hidupnya.
Ø Gaji pokok : Rp. 2.750.000
Ø Tunjangan
jabatan : Rp. 300.000
Ø Uang makan : Rp. 390.000 (Rp.15.000 x 26
hari)
Ø Transport :Rp. 260.000 (Rp. 10.000 x 26
hari)
Ø Uang Pulsa : Rp. 150.000
Ø Kesehatan : Rp. 300.000
Jadi total gaji yang harus anda
berikan adalah Rp. 4.150.000,-.
3.
Teori Kemampuan Untuk Membayar
Teori ini merujuk pada kemampuan
usaha anda dalam memberikan upah. Besar kecilnya upah berdasarkan dari laba
yang didapatkan oleh perusahaan. Jadi, bila usaha anda mendapatkan keuntungan
yang besar, maka pegawai anda juga harus menerima tambahan upah dari keuntungan
tersebut.
Misalnya: anda mempunyai 4 orang
karyawan yang terdiri dari 1 orang supervisor, 1 orang sales, 1 orang admin dan
1 orang office boy. Setiap ada kenaikan laba bersih usaha sebesar 40 juta
rupiah, anda menyisihkan 5% sebagai tambahan upah karyawan, besarnya adalah :
Rp. 40.000.000,- x 5% = Rp. 2.000.000,-. Adapun besar gaji yang diterima
masing-masing pegawai adalah:
Ø Gaji
Supervisor : Rp. 3.000.000,-
Ø Gaji Sales : Rp. 2.500.000,-
Ø Gaji Admin : Rp. 1.500.000,-
Ø Gaji Office
Boy : Rp. 1.200.000,-
Dari perhitungan 5% tadi
maka masing-masing pegawai akan memperoleh prosentase :
Ø Supervisor : 40%
Ø Sales : 30%
Ø Admin : 20%
Ø Office Boy : 10%
Total gaji yang diterima
pegawai anda saat perusahaan mencapai laba bersih adalah:
Ø Total Gaji
Supervisor : Rp. 3.000.000,- + (40% x Rp. 2.000.000,-) = Rp. 3.800.000,-
Ø Total Gaji Sales
: Rp. 2.500.000,- + (30% x Rp. 2.000.000,-) = Rp. 3.100.000,-
Ø Total Gaji Admin
: Rp. 1.500.000,- + (20% x Rp. 2.000.000,-) = Rp.1.900.000,-
Ø Total Gaji
Office Boy : Rp. 1.200.000,- + (10% x Rp. 2.000.000,-) = Rp. 1.400.000,-
3
BAB
3
PENUTUPAN
3.1
Kesimpulan
Pemberian upah kepada tenaga kerja
dalam suatu kegiatan produksi pada dasarnya merupakan imbalan/balas jasa dari
para produsen kepada tenaga kerja atas prestasinya yang telah disumbangkan
dalam kegiatan produksi. Dan upah juga merupakan biaya keperluan hidup pekerja
dan keluarganya. Tingkat upah pekerja sangaat erat hubungannya dengan ingkat
produktivitasnya. Peningkatan
produktivitas disebabkan oleh : kemajuan teknologi, peningkatan pendidikan,
kemahiran dan keterampilan tenaga kerja, dan perbaikan dalam organisasi
perusahaan dan masyarakat
3.2
Saran
Pemberian upah kepada tenaga kerja
harus sesuai dengan kemampuan, keahlian dan pendidikan agar para pekerja dapat
memperoleh haknya masing-masing sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan
pendidikannya. Dan untuk para pekerja seharusnya bekerja sesuai dengan keahliannya,
agar dalam bekerja dapat mencapai tarjet yang diharapkan pekerja maupun orang
yang memberikan pekerja.
4
DAFTAR PUSTAKA
https://afmar.co.id/definisi-upah-menurut-hukum-dan-para-ahli/
https://zahiraccounting.com/id/blog/3-cara-menentukan-upah-tenaga-kerja/
https://www.karyaone.co.id/blog/cara-menghitung-gaji/#:~:text=Anda%20harus%20membayar%20gaji%20sesuai,kemudian%20dikalikan%20gaji%20satu%20bulan.

Komentar
Posting Komentar